Nasional

Usia Cawapres Diubah, Wakil Ketua MPR RI: MK Tidak Konsisten

×

Usia Cawapres Diubah, Wakil Ketua MPR RI: MK Tidak Konsisten

Share this article
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (JPNN)

Ayo24 – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia cawapres yang beberapa waktu lalu menghebohkan.

Putusan ini membolehkan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, untuk maju atau dicalonkan sebagai cawapres.

Keputusan tersebut, menurut Hidayat, mencerminkan inkonsistensi MK dan berpotensi meruntuhkan marwah serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Inkonsistensi Putusan MK

Hidayat dengan tegas menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK terkait batasan usia calon wakil presiden.

Beliau menyebut bahwa putusan ini bertentangan dengan sejumlah putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa syarat usia pejabat publik bukanlah kewenangan MK, melainkan merupakan open legal policy yang ditentukan oleh DPR dan Pemerintah.

Hal ini membuatnya merasa sangat kecewa dan menilai putusan tersebut sebagai suatu yang disayangkan.

Hidayat juga menggarisbawahi pentingnya kenegarawanan dalam posisi hakim konstitusi.

Dalam pandangannya, hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi yang memiliki prinsip kenegarawanan.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Keputusan MK yang tidak konsisten dengan tuntutan kenegarawanan ini, menurutnya, dapat merugikan integritas lembaga peradilan tersebut.

Nepotisme dan Isu Keluarga

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kontroversi ini adalah terkait calon wakil presiden yang memenuhi kriteria sesuai putusan MK.

Seorang di antaranya adalah putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan ini telah memunculkan kritik yang menyebutkan bahwa MK semakin menjadi “Mahkamah Keluarga” daripada Mahkamah Konstitusi, yang pada akhirnya merugikan citra lembaga peradilan.

Hidayat menilai bahwa keputusan ini memiliki potensi untuk memicu isu nepotisme, yang jengkel ditolak oleh tuntutan reformasi.

Oleh karena itu, Hidayat mendorong agar calon wakil presiden yang memenuhi syarat dalam putusan MK, termasuk Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tidak mengambil kesempatan tersebut.

Hal ini bukanlah kewajiban, namun merupakan langkah penting dalam mendukung eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca Juga :  XXI Buka di Bontang, Ribuan Tiket Nonton Ludes Dalam 1 Hari

Tak hanya itu, Hidayat juga mengajak Presiden Joko Widodo, ayah dari Gibran, untuk menunjukkan kenegarawanan dengan tidak mengizinkan walikota Solo, yang juga merupakan anaknya, untuk maju sebagai cawapres, meskipun MK memperbolehkannya.

Dengan tindakan ini, mereka dapat meninggalkan jejak kenegarawanan yang akan menghormati integritas lembaga peradilan dan menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum.

Konfirmasi dalam Pemilu

Hidayat mengingatkan bahwa menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, calon kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres harus meminta izin dari Presiden.

Dalam hal ini, jika Presiden Jokowi memberikan izin, maka publik akan melihatnya sebagai konfirmasi terhadap dugaan keterlibatan cawe-cawe dalam pemilu atau pilpres, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya.

Sebagian hakim MK, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengekspresikan rasa bingung dalam putusan ini.

Hal ini menciptakan ketidakpastian yang dapat membingungkan rakyat, terutama yang akan menjadi penentu dalam pemilu atau pilpres mendatang.

Hidayat menjelaskan bahwa putusan MK ini juga menunjukkan bahwa dalam proses pembuatannya, para hakim tidak mencapai kesepakatan bulat.

Baca Juga :  Komnas Perempuan: Pasang Stiker Larangan Onani di Angkot

Lima hakim menyetujui mengabulkan permohonan, sementara empat hakim lainnya, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra, menolaknya dengan alasan bahwa MK seharusnya tetap konsisten dengan putusannya sebelumnya.

Kepentingan Rakyat dalam Pemilu

Dalam penutupnya, Hidayat menekankan pentingnya peran rakyat dalam proses pemilu atau pilpres. Rakyat saat ini semakin kritis terhadap berbagai fenomena dan peristiwa yang terjadi menjelang pemilu.

Oleh karena itu, keputusan MK ini, meskipun kontroversial, tidak menghalangi rakyat untuk memilih calon presiden atau cawapres yang dianggap sesuai dengan aspirasi mereka, bahkan jika tidak sesuai dengan keputusan MK.

Kesimpulannya, putusan MK terkait batasan usia cawapres telah memunculkan banyak perdebatan dan kontroversi. Inkonsistensi putusan ini, isu keluarga, dan tantangan terhadap kenegarawanan menjadi fokus utama dalam perdebatan ini.

Bagaimanapun, rakyat Indonesia akan memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negara ini melalui pemilu atau pilpres mendatang.