Nasional

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Guna Perangi Berita Palsu

×

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Guna Perangi Berita Palsu

Share this article
Budi Arie
Menkominfo Budi Arie (Tribunnews)

Ayo24 – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tonggak penting dalam kehidupan berdemokrasi suatu negara.

Menyadari hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mewujudkan Pemilu Damai pada tahun 2024 dan mengatasi berita palsu yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Satuan Tugas Anti Hoaks, yang dikenal sebagai “Satgas Anti Hoaks,” telah dibentuk oleh Kemenkominfo sebagai langkah awal untuk menghadapi tantangan penyebaran berita palsu.

Menteri Budi Arie, dalam keterangan resminya, menegaskan peran penting Satgas Anti Hoaks dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait berita yang tidak benar.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat.

Baca Juga :  Usia Cawapres Diubah, Wakil Ketua MPR RI: MK Tidak Konsisten

Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ungkap Menteri Budi Arie.

Dalam tugasnya, Satgas Anti Hoaks akan melabeli setiap informasi yang keliru, termasuk disinformasi, misinformasi, atau hoaks, dengan stempel “hoaks.”

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi informasi yang tidak benar dan merugikan.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi.

Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” tambahnya.

Kemenkominfo juga menekankan kenetralan institusi mereka dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Putusan MK Sukses?

Menteri Budi Arie mengungkapkan bahwa Kemenkominfo siap untuk menerima laporan dari siapapun, tanpa memandang kandidat atau partai politik yang terlibat.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Dalam hal penegakan hukum, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Jika terdapat pelanggaran hukum terkait penyebaran hoaks, Kemenkominfo akan mengacu pada peraturan yang berlaku dan menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum yang berwenang.

Mewujudkan Pemilu Damai pada tahun 2024 adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga :  Inisial Cawapres Ganjar Berinisial "M", Mas Gibran?

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo melalui pembentukan Satgas Anti Hoaks merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas proses pemilihan umum.

Dengan keberadaan Satgas Anti Hoaks dan komitmen Kemenkominfo dalam menegakkan hukum, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan adil.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung proses demokrasi dengan bijak dalam menyikapi informasi yang mereka terima.

Mari bersama-sama menjaga integritas Pemilu 2024, menjadikannya sebagai contoh yang baik dalam mewujudkan demokrasi yang sejati.

Kita semua memiliki peran dalam menciptakan kedamaian dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang.