Nasional

Beban Fiskal Meningkat, Pemerintah Berniat Reduksi Kuota LPG Subsidi

×

Beban Fiskal Meningkat, Pemerintah Berniat Reduksi Kuota LPG Subsidi

Share this article
LPG Subsidi
Pemerintah Berniat Reduksi Kuota LPG Subsidi (Kompas)

Ayo24 – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan jaringan gas rumah tangga, membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemerintah merencanakan untuk melibatkan sektor swasta dalam implementasinya.

Peningkatan akses ke gas rumah tangga akan memberikan dampak positif terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan energi yang lebih efisien dan bersih.

Beban Fiskal Terus Meningkat Akibat Konsumsi LPG Bersubsidi

Namun, kendala dalam mewujudkan jaringan gas rumah tangga yang luas adalah beban fiskal yang terus meningkat akibat konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beban fiskal terus bertambah dari tahun ke tahun karena konsumsi LPG, khususnya LPG subsidi, terus meningkat.

Baca Juga :  Banyak yang Tak Suka, Ini Segudang Manfaat Buah Srikaya

Pada tahun 2022, konsumsi LPG subsidi mencapai 7,8 juta ton, sedangkan LPG non-subsidi mengalami penurunan, hanya sekitar 580 ribu ton. Perkiraan nilai subsidi LPG pada tahun ini mencapai Rp117 triliun.

Hingga saat ini, kemajuan jaringan gas untuk sambungan ke rumah-rumah masih mencapai 835 ribu rumah.

Jaringan ini terdiri dari 241 ribu yang didanai oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan 594 ribu yang didanai oleh Pemerintah.

Menko Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah sangat memperhatikan perkembangan jaringan gas rumah tangga.

Sebagai langkah lanjutan, pada tahun 2024, pemasangan jaringan gas akan ditingkatkan hingga mencapai 2,5 juta jaringan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Guna Perangi Berita Palsu

Untuk mencapai target ini, Pemerintah berencana mengubah Peraturan Presiden sehingga memungkinkan pihak swasta turut serta dalam pengembangan jaringan gas kota.

Peraturan Presiden yang akan diperbarui akan menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penanggung jawab untuk kerja sama Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengembangan jaringan gas.

Selain itu, terkait dengan harga gas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memiliki tugas sebagai agregator untuk menyuplai LPG dengan harga USD4,72 per MMBtu.

Hal ini akan menjadi landasan bagi KPBU untuk memulai kerja sama dalam penyediaan gas kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wisatawan Asing ke Indonesia Kembali Meningkat Pasca Covid-19

Dalam upaya mendorong pengembangan lapangan-lapangan yang berpotensi memproduksi LPG atau LPG Mini, Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan pembelian harga dari Pertamina.

Semua langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas LPG kepada masyarakat.